KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka mengamankan dua orang masing-masing berinsial J (24) warga Desa Perabua, Kecamatan Ueesi, Kabupaten Kolaka Timur dan MD alias (32) warga jalan Sunu, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka usai melakukan pencurian sepeda motor disebuah rumah kos, di jalan Pintu Selatan, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Minggu (30/4/2023).
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengatakan bahwa, kronologis kejadian pencurian sepeda motor bermula pada Senin (17/4/2023) saat korban bernama Rolan menitipkan motornya kepada Nasrum karena hendak pulang kampung jelang lebaran. "Kemudian motor tersebut terakhir digunakan oleh Nasrum pada hari Selasa (18/4/2023) sekira pukul 12.00 Wita dan di parkir didepan teras kos," ungkapnya.
Setelah itu, Nasrum dan Laode Hamsir keluar ke rumah, berselang 2 (dua) jam lamanya, Nasrum kembali ker rumah dan mendapati sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nomor polisi DT 4069 BJ, warna merah hitam, sudah tidak ada di tempat parkir. "Kemudian Nasrum mencari namun tidak menemukannya, hingga kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kolaka," terangnya.
Sementara itu, penangkapan keduanya bermula saat Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka yang dipimpin Aipda Rudi Suhendra melakukan penyelidikan dan penyidikan dan hingga mengamankan MD alias D di sebuah rumah kos yang berada di jalan Pemuda, Keluragan Balandete. "Dari keterangan MD, dia memperoleh satu unit motor Honda Scoopy dari pelaku J. Sehingga Tim Elang melakukan penyelidikan terhadap J di Kelurahan Boeara, Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana. Keduanya mengakui bahwa telah bersama sama melakukan rmtindak pidan pencurian satu unit merk Honda Scoopy," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 ayat 1 Ke-4 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar