KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Sebanyak 120 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kolaka rapat Remisi, pada momen perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 78, Kamis (17/8/2023).
Bupati Kolaka, Ahmad Safei yang diwakili oleh Pj Sekda Kabupaten Kolaka Muhammad Bakri menyerahkan secara simbolis SK remisi dari Kemenkum HAM kepada narapidana, yang disaksikan oleh Forkompimda Kabupaten Kolaka dan kepala OPD lingkup Pemda Kolaka.
Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, Tutut Jemi Setiawan mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa menjalani pidana, yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. "Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.7 Tahun 2022," ungkapnya.
Adapun syarat untuk mendapat remisi kata dia, yakni telah mendapatkan putusan hukum yang tetap atau inkrah, berkelakuan baik selama menjalani pidana di dalam Rutan atau Lapas dengan dibuktikan tidak pernah melanggar peraturan - peraturan Tatib. "Mengikuti degan tertib setiap bentuk pembinaan yang dilakukan di dalam Rutan atau Lapas, serta telah menjalani masa pidananya minimal enam bulan," terangnya.
Tutut menjelaskan, selain sebagai tempat penahanan, Rutan Kelas IIB Kolaka juga berfungsi sebagai tempat pembinaan kemandirian berupa keterampilan bagi narapidana, serta pembinaan kepribadian berupa kerohanian agama. "Dimana tentunya tujuan dari pelaksanaan pembinaan tersebut untuk membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat," jelasnya.
Tutut merinci, jumlah warga binaan yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 43 orang, remisi dua bulan 22 orang, remisi tiga bulan 25 orang, remisi empat bulan 15 orang, remisi lima bulan 14 orang dan remisi enam bulan satu orang. "Momen ini tidak ada Napi yang langsung bebas," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar