Pencuri Motor Berak Celana Saat Diamankan Polisi - JURNALIS MANDIRI

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 10 Oktober 2023

Pencuri Motor Berak Celana Saat Diamankan Polisi


KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Seorang pencuri sepeda motor, berak celana saat diamankan Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka, pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 19.30 Wita.

Berdasarkan pantauan media ini, terduga pelaku yang diketahui berinisial AH alias RH, warga Linkungan IV Woitombo, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur, tak bisa menahan BAB saat petugas menggiringnya ke Polres Kolaka, usai ditangkap dalam pelariannya di Jalan poros Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan, penangkapan yang di pimpin oleh Aipda Rudi Suhendra bersama sejumlah personil, berdasarkan Laporan Pengaduan yang dibuat oleh Bire, warga Desa Sani-sani, Kecamatan Samaturu, tertanggal 3 September 2023 di Polres Kolaka, atas kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit, warna merah hitam, dengan nomor polisi DT 6629 GB.

"Adapun Kronologis kejadian, awalnya pada hari Sabtu tanggal 2 September 2023 sekira pukul 17.30 Wita, pelapor (Bire) memarkir sepeda motor Honda Revo Fit warna merah hitam, di bawah kolong rumah saudara Ambo Upe, lalu pelapor masuk ke rumah Ambo Upe untuk istirahat," ungkapnya.

Saat itu, pelapor bertemu terduga pelaku RH yang merupakan kenalan Ambo Upe sudah berada di dalam rumah Ambo Upe yang juga hendak beristirahat. "Sekira pukul 21.00 Wita pelapor dengan RH tertidur di ruang tamu dan saat itu kunci sepeda motor disimpan di dalam tas milik pelapor yang berada di samping kanannya," jelasnya.

Sekira pukul 23.00 Wita, pelapor Bire terbangun karena melihat Ambo Upe baru pulang dari tempat pesta, saat itu pula pelapor masih melihat RH dalam keadaan tertidur di dekat pelapor. "Pada hari Minggu tanggal 3 September 2023 sekira pukul 05.00 Wita, pelapor terbangun dan hendak mengecek sepeda motor miliknya, namun sudah tidak ada di tempatnya atau menghilang dan kunci sepeda motor yang pelapor simpan di tas juga tidak ada," terangnya.

Pelapor kemudian melihat RH juga tidak ada dan ketika Ambo Upe menghubungi nomor HP milik RH sudah tidak aktif, sehingga pelapor menduga RH yang mengambil sepeda motor miliknya pelapor tanpa sepengetahuan dan izin pelapor sebagai pemilik sepeda motor. "Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira delapan juta rupiah. Sementara berdasarkan catatan kepolisian, pelaku AH alias RH sebelumnya juga melakukan pencurian satu unit motor Suzuki Smash, yang bertempat di Kelurahan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here