KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Unit Reskrim Polsek Watubangga melakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Ternak (Curnak), dengan menangkap empat orang terduga pelaku, pada hari Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia, Kabupateb Kolaka Timur, dan pada Kamis sekitar pukul 05.00 Wita bertempat di Desa Awiu, Kecamatan Aere, Kabupateb Kolaka Timur.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 17.00 Wita, korban bernama Sainuddin dan Ramlah mengikat ternak sapinya yang bertempat di areal kosong lahan persawahan, yang terletak di Desa Mataosu Ujung, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, perbatasan Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur. "Kemudian keesokan harinya pada tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 06.30 Wita pagi hari, korban hendak memindahkan hewan ternak sapi miliknya tersebut ke tempat lain yang masih dalam areal persawahan tersebut, namun korban melihat hewan ternak berupa sapi yg di maksud sudah tidak ada ditempat yang sebelumnya korban mengikatnya," ungkapnya.
Kemudian lanjut Riswandi, kedua korban melakukan pencarian namun tidak menemukan hewan ternak miliknya tersebut. Akibat kejadian pencurian tersebut korban Sainuddin mengalami kerugian sebesar sepuluh juta rupiah dan saudari Ramlah mengalami kerugian sebesar dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah.
"Berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dari warga masyarakat tersebut, sehingga Kapolsek Watubangga Iipda Rusdianto. L, memimpin beberapa personil polsek untuk melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku kejahatan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan petujunjuk yang telah di peroleh," ujarnya.
Dari hasil menyelidikan laporan pencurian tersebut kata dia, diperoleh titik terang beberapa orang warga yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut, selanjutnya dilakukan upaya hukum dengan mengamankan para terduga pelaku masing-masing inisial A, K dan S warga desa Awiu, Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur. "serta inisial SU dan SR masing-masing warga Desa Matausu Ujung, Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka. Terduga pelaku melanggar Pasal 363 KUH Pidana Sub Pasal 362 KUH pidana No Pasal 55 dan 56 KUH Pidana," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar