KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan dua pejabat Pemda Kolaka Timur, yakni Bastian dan Muawiyah sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pada pelaksanaan pekerjaan swakelola pembangunan jembatan beton dan rehabilitasi jembatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf, S.H., M.H menjelaskan, penanganan perkara tersebut berdasarkan surat penyidikan : PRIN-02/P.3.12/Fd.2/10/2024 jo. PRIN-02.a/P.3.12/Fd.2/05/2025 dan PRIN-05/P.3.12/Fd.2/07/2025 tertanggal tanggal 15 Juli 2025. "Kasus ini bermula saat saudara BASTIAN, diangkat sebagai Plt. Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur Ex Officio selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setiap kegiatan pada instansi tersebut," jelasnya yang ditemui di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kolaka, Selasa (22/7/2025).
Herlina mengungkapkan, pada tanggal 5 Mei 2023 lalu, Plt BPBD Kabupaten Kolaka Timur melakukan pengusulan permohonan bantuan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada Bupati Kolaka Timur dan disetujui, untuk usulan Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia dengan rencana anggaran sebesar Rp.682.363.000 dan usulan swakelola Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha, Kecamatan Ueesi dengan rencana anggaran Rp.271.900.000. "Singkat cerita bahwa, pelaksanaan pekerjaan Swakelola di Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia sampai dengan berakhirnya masa kontrak, pekerjaan tersebut belum selesai dilaksanakan dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, serta kontrak telah diputuskan oleh saudara Dewa Made Ratmawan selalu Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur baru, serta Ex Officio PPK," ungkapnya.
Sedangkan, untuk pekerjaan Swakelola di Desa Alaaha Kecamatan Ueesi sampai dengan berakhirnya masa kontrak pekerjaan, terdapat beberapa item pekerjaan yang belum dilaksanakan. Meski pekerjaan tersebut sempat dimanfaatkan oleh masyarakat, akan tetapi pada Bulan Maret 2024 ketika volume air sungai meningkat sehingga mengakibatkan sisi tengah pada jembatan terbawa arus hingga tidak dapat dimanfaatkan lagi sama sekali. "Pada kasus tersebut, ditemukan empat kali pengiriman dana dari Muawiah alias Maya selaku Eksekutan pekerjaan ke rekening pribadi Bastian selaku Eks. Kepala BPBD Koltim selaku PPK Pekerjaan yang totalnya sebesar Rp.166.000.000," ujarnya.
Herlina bilang, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan oleh Ahli Teknik, ditemukan fakta-fakta bahwa Laporan Pertanggungjawaban dan pelaksanaan pekerjaan dilapangan tidak sesuai ketentuan dan ditemukan penyimpangan-penyimpangan yang merugikan keuangan negara. "Penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia senilai Rp355.815.395,42. Dan Penyimpangan dalam pelaksanaan Pekerjaan Swakelola Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha, Desa Alaaha, Kecamatan Ueesi senilai Rp185.950.021,25," terangnya.
Bastian selaku Pengguna Anggaran (PA) atau PPK dan Muawiah selaku Eksekutan, dinilai tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya. Meski Bastian selaku PA/PPK terhadap dua pekerjaan tersebut telah mengembalikan/menitipkan uang kepada Jaksa Penyidik sebesar Rp.115.000.000. "Namun berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara atas Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia dan Pekerjaan Swakelola Pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha, Desa Alaaha Kecamatan Ueesi pada BPBD Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2023 Nomor: R.700.1.2.2/188/IRVES/INSP.2025 tanggal 8 Juli 2025, terdapat kerugian keuangan negara sebesar: Rp.541.765.416,67," tegasnya.
Pihak Kejari Kolaka telah menetapkan status tersangka terhadap keduanya, baik Bastian selaku PPK dan Muawiah selalu Eksekutan pekerjaan. "Berdasarkan surat perintah penahanan, Muawiah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2025 s/d 10 Agustus 2025. Sedangkan terhadap Bastian belum memenuhi panggilan hari ini dengan alasan sedang sakit dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari dokter. Namun terhadap yang bersangkutan telah dijadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka tanggal 24 Juli 2025 mendatang," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar