Bupati Kolaka Lantik Akbar Sebagai Sekda Definitif - JURNALIS MANDIRI

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 30 Oktober 2025

Bupati Kolaka Lantik Akbar Sebagai Sekda Definitif

  

Pelantikan Sekertaris Daerah Kabupaten Kolaka, Akbar, S.Sos., MM

KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Teka-teki yang bakal menjadi Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka secara definitif, akhirnya terjawab setelah Bupati Kolaka H. Amri, S.STP.,M.Si secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Akbar, S.Sos.,MM, di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Kolaka, pada Kamis, (30/10/2025).


Pelantikan dan mengambil sumpah jabatan Sekda Kabupaten Kolaka dihadiri oleh unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, serta sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Kolaka.

Penandatanganan Berita Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Sekda Kolaka 

Mengawali sambutannya, H. Amri menyampaikan terima kasih banyak dan penghormatan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh pejabat Sekretaris Daerah yang sebelum-sebelumnya, atas kontribusi yang sangat luar biasa dengan penuh dedikasi yang tinggi, dalam memimpin dan melayani pemerintahan di tanah Wonua Mekongga. "Kurang lebih lima orang berganti setiap tiga bulan di perpanjang kemudian enam bulan harus adalah pergantian karena regulasi, jadi pejabat itu punya waktu," ungkapnya.


Sementara itu, Bupati Kolaka juga berpesan kepada Akbar, S.Sos, M.M, yang telah terpilih dan baru saja dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka, agar dapat menjalankan amanat tersebut dengan sebaik-baiknya. 

Foto bersama usai pelantikan Sekda Kolaka

H. Amri menjelaskan, pengangkatan Sekda Kabupaten Kolaka tentu telah melalui proses yang panjang, yang dimulai dengan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi Pratama Sekretaris Daerah, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana di atur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, serta peraturan menteri dan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dilingkungan instansi pemerintah, selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 127 ayat 3 peraturan pemerintah tahun 2017 tentang manajemen khusus untuk pejabat pimpinan tinggi Pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten /Kota sebelum di tetapkan oleh Bupati, walikota dikordinasikan dengan gubernur. 


"Alhamdulillah setelah melakukan kordinasi dengan bapak gubernur, hingga gubernur telah menerbitkan rekomendasi melalui surat gubernur nomor 800.1.3.3/8735 tanggal 26 September 2025 terkait hal rekomendasi pengangkatan pejabat pimpinan tinggi Pratama sekretaris daerah kabupaten Kolaka," jelsanya.


H. Amri juga mengingatkan kepada Sekda Kabupaten Kolaka yang baru saja di lantik, tentang tugas dan peran yang sangat strategis dan menjadi unsur pengerak untuk membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan perorganisian administrasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif. "Sekretaris daerah sudah pasti memegang kunci dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah kabupaten Kolaka, yakni terwujudnya kabupaten Kolaka yang berkeadilan, maju dan unggul. Ini visi yang mulia dan harus kita wujudkan bersama," tegasnya.


Olehnya itu, Amri mengajak seluruh jajaran pemerintah kabupaten Kolaka, pegawai ASN dan Stakeholder untuk bersatu padu dalam mendukung kinerja sekretaris daerah yang baru, kerja sama dan sinergi antara sesama pihak, menjadi sukses kunci dalam mencapai tujuan bersama. (Adv)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here