KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM – Sengketa lahan antara Nurasia dan Intan yang lokasinya berada di Desa Tanggetada, Kecamatan Tanggetada sempat dimediasi oleh Camat Tanggetada, Kapospol Tanggetada, Kepala Desa Tanggetada dan Babinsa Tanggetada dengan menghadirkan keduanya di Aula Kantor Kecamatan, pada Jumat (30/1/2026).
Mediasi ini diinisiasi oleh Muslyadin selaku Camat Tanggetada, untuk mencari titik temu atau solusi atas konflik kepemilikan lahan yang selama ini bergulir.
Camat Tanggetada, sempat meminta kedua belah pihak memaparkan dan memperlihatkan bukti kepemilikan lahan masing-masing.
Dari pihak Intan, bukti yang diserahkan hanya berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini langsung ditanggapi Camat Muslyadin selaku pimpinan rapat mediasi.
“PBB itu hanya menerangkan tentang pengelolaan lahan, bukan bukti hak milik. PBB tidak bisa dijadikan dasar untuk menerangkan kepemilikan,” tegas Muslyadin.
Sementara itu, pihak Nurasia menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya akta jual beli tahun 1987, keterangan saksi batas, dokumen ahli waris, kuitansi pembayaran bermaterai Rp1.000, serta surat penguasaan fisik lahan atas nama Nurasia yang diterbitkan oleh pemerintah Desa Tanggetada, Kecamatan Tanggetada.
Meski demikian, Muslyadin menyatakan mediasi belum membuahkan kesepakatan.
Menurutnya, pemerintah kecamatan hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa pihak yang paling berhak atas lahan tersebut.
“Tujuan kami di sini hanya memediasi, mencari kesepakatan melalui musyawarah mufakat. Kami tidak bisa memutuskan hak kepemilikan, itu kewenangan pengadilan,” jelasnya.
Dalam proses mediasi, kata Muslyadin, pihak kecamatan sempat menawarkan sejumlah opsi penyelesaian, termasuk pembagian lahan, namun tidak mendapat titik temu karena perbedaan sikap dari para pihak.
“Kami sudah minta masing-masing pihak menyampaikan keinginannya. Ada opsi-opsi yang kami tawarkan, termasuk pembagian, tapi tidak diterima oleh pihaknya Intan. Karena tidak ada kesepakatan, maka mediasi hari ini dinyatakan belum berhasil,” ujarnya.
Camat Tanggetada Dorong Keduanya Tempuh Jalur Hukum
Atas kondisi tersebut, Camat Tanggetada memberikan rekomendasi kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum sebagai langkah lanjutan penyelesaian sengketa.
“Kami memberikan peluang dan rekomendasi kepada kedua belah pihak untuk menempuh upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi. Pemerintah kecamatan siap memberikan informasi atau keterangan yang dibutuhkan,” kata Muslyadin.
Ia juga menegaskan, meskipun perkara ini disebut pernah bergulir sebelumnya, pihak kecamatan tetap memproses pengaduan dengan harapan muncul bukti atau saksi baru yang dapat memperjelas status kepemilikan lahan.
“Siapa tahu ada saksi baru atau bukti tambahan yang bisa menguatkan masing-masing pihak. Namun karena hari ini tidak ada kesepakatan, maka jalur hukum adalah langkah paling tepat,” pungkasnya.


















































Tidak ada komentar:
Posting Komentar