Warga Pomalaa Desak BPN Kolaka Terbitkan SHM di Tanggetada - JURNALIS MANDIRI

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 26 Januari 2026

Warga Pomalaa Desak BPN Kolaka Terbitkan SHM di Tanggetada



KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Warga Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, mempertanyakan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang hingga kini belum menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas sebidang lahan seluas sekitar 1,5 hektare di Desa Tanggetada, Kecamatan Tanggetada.


Pemohon sertipikat, Hj. Nurasia (50), mengaku kecewa karena seluruh dokumen persyaratan yang diminta BPN Kolaka telah dipenuhi. Namun, hingga tiga tahun berlalu, sertipikat tersebut tak kunjung terbit.


“Orang tua kami membeli lahan itu pada tahun 1987. Semua dokumennya ada dan lengkap sebagai persyaratan,” kata Hj. Nurasia saat ditemui di Kantor BPN Kolaka, Senin siang (26/1/2026).


Ia menjelaskan, dokumen pendukung yang diajukan meliputi akta jual beli dan kuitansi bermaterai Rp1.000, tapal batas lahan, serta saksi hidup. Seluruhnya telah diserahkan kepada BPN Kolaka.


“Bayangkan, Pak. Akta jual beli dan kuitansi bermaterai seribu rupiah itu masih kami simpan, tapi sampai sekarang sertipikatnya belum juga diterbitkan,” ujarnya.



Nurasia menambahkan, pada tahun 2025 lalu pihak BPN Kolaka juga telah memerintahkan pemasangan pengumuman di lokasi lahan sebagai bagian dari proses penerbitan sertipikat atas namanya. Pengumuman tersebut bertujuan memastikan tidak ada klaim dari pihak lain.


“Kami pasang pengumuman di atas lahan itu. Kalau ada yang merasa itu lahannya, silakan datang ke BPN dan tunjukkan dokumennya. Waktu itu kami diberi tahu, setelah pengumuman, tiga sampai empat bulan sertipikat sudah bisa terbit. Tapi sampai sekarang belum ada juga,” terangnya.


Ia berharap BPN Kolaka dapat segera memberikan kepastian hukum atas lahan yang merupakan warisan orang tuanya tersebut.


“Kalau memang ada yang mengklaim, tolong pertemukan kami dan silakan tunjukkan legalitasnya,” harap Nurasia.


Sementara itu, Kepala Seksi Sengketa BPN Kolaka, Hairuddin, menyampaikan pihaknya akan terlebih dahulu melihat dan mempelajari dokumen kepemilikan yang diajukan oleh Hj. Nurasia.


“Kebetulan saya baru di sini. Tadi kami sudah berkomunikasi dengan Ibu Nurasia, dan kami akan melihat serta mempelajari kembali dokumen-dokumennya,” ujarnya singkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here