KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Pasca Pengunduran diri Dr. H. Zulkarnain SE, MM sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kabupaten Kolaka, pengurus DPD KONI Sulawesi Tenggara dibawah kepemimpinan Ketua Umum Andi Ady Aksar, langsung menindak lanjuti dengan mengeluarkan SK No. 15 tahun 2025 tertanggal 12 Desember 2025, dengan menunjuk Shendy Fery Yoesoef, S.H. CLA sebagai Caretaker.
Shendy diperintahkan untuk melaksanakan tugas rutin administrasi dan konsolidasi organisasi, serta melaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa ( MUSORKABLUB ) hingga terpilihnya Ketua Umum KONI Kabupaten Kolaka yang baru.
Untuk mendukung tugasnya sebagai pelaksana Ketua KONI Kabupaten Kolaka, Shendy kemudian membentuk panitia pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Kolaka.
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan ( TPP ) Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Kolaka, mengatakan, proses sosialisasi telah dilaksanakan sejak Senin hingga Jumat tanggal 2 - 6 Februari 2026. "Pendaftaran kami buka pada Sabtu hingga Kamis tanggal 7 - 12 Februari 2026," ungkapnya.
Lukman bilang, lokasi pendaftaran dipusatkan di sekretariat KONI Kabupaten Kolaka, yang terletak di Jalan Landak No. 2, Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka. "Kami mengajak kepada masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap olahraga di Kabupaten Kolaka untuk mendaftarkan diri sebagai calon Ketua KONI Kabupaten Kolaka periode 2026-2029," ujarnya.
Kriteria Bakal Calon Ketua KONI Kabupaten Kolaka
1. Mempunyai kemampuan manajerial dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi.
2. Konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
3. Mampu menjadi pengayom dan pemersatu masyarakat olahraga.
4. Mempunyai Visi yang luas dalam membina olahraga prestasi.
5. Mampu menjalin kerjasama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi.
Persyaratan Calon Ketua KONI Kabupaten Kolaka
1. Memenuhi kriteria sebagai bakal calon ketua KONI yang dijelaskan pada poin 1 di atas.
2. Kesanggupan mematuhi, mentaati dan menjalankan AD/ART KONI.
3. Tidak sedang menjalani proses pidana ( Hukum ).
4. Berdomisili di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
5. Mengisi formulir pendaftaran sebagai calon Ketua KONI Kabupaten Kolaka masa bakti 2026-2029 kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) MUSORKABLUB KONI Kab. Kolaka.
6. Mendapat dukungan secara tertulis dari anggota pemilik suara MUSORKABLUB KONI Kab. Kolaka dengan jumlah dukungan minimal tujuh ( 7 ) Cabang Olahraga berdasarkan hasil rapat panitia MUSORKABLUB KONI Kab. Kolaka.
7. Hadir dalam MUSORKABLUB KONI Kabupaten Kolaka tahun 2026, sesuai acara yang ditetapkan panitia MUSORKABLUB dan bersedia mempresentasikan / memaparkan Visi dan Misi dalam MUSORKABLUB tersebut.

























































Tidak ada komentar:
Posting Komentar