Polres Kolaka Bekuk Terduga Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia - JURNALIS MANDIRI

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 25 April 2026

Polres Kolaka Bekuk Terduga Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia




KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka melalui Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku berinisial M.A (24), yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra, S.H dilakukan pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 06.30 WITA di wilayah Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka. 


"Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban pada Selasa, 13 Januari 2026 di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka," ungkapnya. 


Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/I/2026/Polsek Pomalaa, dengan identitas korban bernama Sulton Sulaiman, warga Banyuwangi, 17 Februari 2004, yang merantau ke Kabupaten Kolaka sebagai pekerjaan karyawan swasta.


"Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Kolaka selama tiga hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dimakamkan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur," ujarnya.


Riswandi menjelaskan, kronologis kejadian bermula ketika korban diduga dibawa secara paksa oleh pelaku bersama rekannya, dengan menggunakan sepeda motor sambil diancam menggunakan senjata tajam. 


"Korban kemudian berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan. Sementara pelaku bersama rekannya langsung melakukan pengeroyokan dan penganiayaan secara berulang hingga korban mengalami luka serius," jelasnya.


Meski korban sempat dievakuasi oleh petugas keamanan setempat dan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis, namun korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif di RS Benyamin Guluh Kolaka selama tiga hari.



Sekedar diketahui, terduga pelaku sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2026 sebelum akhirnya berhasil diamankan.


Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku, untuk melengkapi administrasi penyidikan (Mindik), serta melakukan penahanan terhadap pelaku, serta

mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain terkait tindak pidana tersebut.


Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here