KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial H alias L (46), warga jalan Perumahan Biru, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, diamankan personel Satresnarkoba Polres Kolaka, pada Jumat, (22/5/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
Pengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU Jamal P., S.H., M.H. bersama Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui Program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI”, terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Latambaga.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka memerintahkan Tim Opsnal Narco Five untuk melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal mendapati lokasi yang diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika, di jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Latambaga," ungkapnya.
Saat dilakukan penindakan, Tim mengamankan terduga pelaku yang sedang berada di dalam rumah miliknya, setelah dilakukan interogasi awal dan penggeledahan di rumah serta kamar pelaku, Tim menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam sebuah tas selempang warna coklat.
"Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) sachet plastik klip bening, berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,04 gram, 1 (satu) buah tas selempang warna coklat, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp200.000," ujarnya.
Dihadapan polisi, terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, yang dititipkan untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Latambaga, terduga pelaku mengaku menerima sebanyak 30 sachet, dengan 2 sachet telah terjual.
"Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap telepon genggam milik pelaku ditemukan komunikasi percakapan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika," terangnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan.
"Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kolaka,"





























Tidak ada komentar:
Posting Komentar