KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Kolaka.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra, S.H., bersama personel Sat Reskrim dan dibantu personel Reskrim Polsek Pomalaa.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi menjelaskan, terduga pelaku diketahui berinisial AL (25), warga Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Dari hasil pemeriksaan awal kata Riswandi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di beberapa lokasi wilayah hukum Polres Kolaka.
Salah satu kejadian bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.30 Wita, saat korban bernama Bahrun menyerahkan sepeda motor miliknya kepada terduga pelaku untuk dipinjam sementara dengan alasan ada keperluan mendesak.
"Namun setelah beberapa waktu, kendaraan tersebut belum juga dikembalikan. Saat terduga pelaku kembali menemui korban, kendaraan dalam kondisi mengalami kerusakan," ungkap Riswandi.
Terduga pelaku kemudian membawa kembali kendaraan tersebut dengan alasan akan diperbaiki, namun hingga saat ini kendaraan belum dikembalikan kepada pemiliknya.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp34 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pomalaa," ujarnya.
Dalam pengembangan kasus, Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda CRF, dengan masing-masing berwarna hitam-merah dan hitam-hijau.
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Satreskrim Polres Kolaka juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya barang bukti lain serta lokasi kejadian lainnya.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486.
Polres Kolaka mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada pihak lain dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana.































Tidak ada komentar:
Posting Komentar