Polres Kolaka Musnahkan Tiga Kilogram Sabu Hasil Tangkapan - JURNALIS MANDIRI

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 10 Agustus 2026

Polres Kolaka Musnahkan Tiga Kilogram Sabu Hasil Tangkapan

 




KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Kepolisian Resor Kolaka memusnahkan Tiga Kilogram Sabu Hasil tangkapan periode Juli 2026 di halaman Mapolres Kolaka, Selasa (11/8/2026).


Pemusnahan hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, dihadiri oleh Bupati Kolaka, H. Amri, Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, Kepala BNNK Kolaka, Syamsuarto, Danramil 1412-01/Kolaka, Kapten Inf. Arva, perwakilan Kejaksaan Negeri Kolaka, dan sejumlah pejabat Polres Kolaka.


Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha menjelaskan, pemusnahan barang bukti sabu seberat tiga Kilogram merupakan hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, pada Senin (6/72026) lalu, meliputi 2.517 gram yang langsung di musnahkan menggunakan blender yang di sampur dengan air. "Sementara sisanya 379 gram yang disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan barang bukti persidangan," ungkapnya.


Meski belum ada putusan pengadilan, namun pemusnahan barang bukti sabu di atas 500 gram tetap dilakukan oleh pihak kepolisian, dengan mengacu pada Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di atas 500 gram wajib dilakukan dalam waktu paling lama 7 hari setelah penyidik menerima surat penetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat," ujarnya.


Bupati Kolaka, H. Amri mengatakan, Kabupaten Kolaka memang sangat rentan dengan peredaran narkoba karena akses terbuka baik jalur darat, laut dan udara. "Apalagi saat ini mobilisasi orang ke Kabupaten Kolaka sangat luar biasa, dengan adanya sejumlah PSN di Kabupaten Kolaka," ungkapnya.


Dengan adanya ekosistem yang baru di Kabupaten Kolaka yakni pertambangan, maka Pemda Kolaka tidak hanya dihadapkan dengan maraknya peredaran narkoba, namun juga kasus lain seperti HIV/AIDS yang meningkat. "Data dari BNN dan Kepolisian, hampir di semua kecamatan di Kabupaten Kolaka masuk zona merah, itu yang menjadi tantangan kita hari ini," ujarnya.


Olehnya itu kata dia, Pemda Kolaka mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk membentengi diri dari peredaran gelap narkotika, mulai dari hal terkecil di lingkungan keluarga, serta mengajak kepada generasi penerus kabupaten Kolaka untuk menghindari narkoba dengan kegiatan positif seperti berolahraga dan pendekatan spiritual keagamaan, agar tidak berfikir untuk menggunakan narkoba. "Kami juga mendorong agar perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, untuk melakukan medical Check Up secara berkala tiap enam bulan, apabila ada karyawan yang terkonfirmasi menggunakan narkoba, langsung dikeluarkan," tegasnya.


Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menaruh kecurigaan terhadap sebuah mobil Honda Brio dengan nomor polisi DW 1008 XX, yang terparkir di lampu merah tanpa pengemudi sehingga menganggu arus lalulintas di sekitar jalan Pramuka. "Warga kemudian menghubungi personel Polres Kolaka, untuk memeriksa kendaraan yang ditinggal pengemudinya di lampu merah, jalan Pramuka," ungkapnya.


Setelah mobil berhasil dievakuasi di Polsek Kolaka, pengemudi kendaraan yang diketahui berinisial AS (39), warga asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan juga berhasil ditemukan saat berkeliling dengan berjalan kaki di kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka. "Saat kendaraan digeledah di halaman Polsek Kolaka, personel Satres Narkoba Polres Kolaka dan Polsek Kolaka, kami menemukan 60 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu," ujarnya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku diperintahkan oleh seseorang di Kota Palopo, Sulawesi Selatan untuk membawa barang haram tersebut ke kabupaten Kolaka melalui jalur penyeberangan ferry Siwa - Tobaku, Kolaka Utara. "Tersangka diberi upah pemakaian Sabu dan uang tunai 10 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke Kabupaten Kolaka," jelasnya.


Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait penemuan sabu seberat tiga kilogram tersebut, untuk mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Kolaka. "Kami terus mendalami asal-usul barang dan penerima, untuk mengungkap jaringan peredaran barang haram tersebut di Kabupaten Kolaka," terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here