KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - "Sepandai-pandainya Tupai melompat, akhirnya jatuh juga" peribahasa ini sangat cocok disematkan kepada kepada lelaki berinisial Y alias A (31), asal Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka yang sangat 'piawai' dalam mengambil barang milik orang lain.
Aksinya saat memikul jemuran milik warga, sempat terekam kamera pengawas di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan viral di media sosial.
Langkah kakinya terhenti setelah dicokok oleh Unit Reaksi Capet (URC) Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka, yang dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, SH., dan Personel Polsek Kolaka yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, AIPTU Udin Purwanto, di bilangan Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, pada Sabtu, (15/8/2026) sekitar jam 10.00 Wita.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU RISWANDI mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pria 'panjang tangan' ini mengakui telah beraksi di wilayah hukum Polres Kolaka sebanyak 22 TKP.
"Salah satu aksi pencurian yang berhasil diungkap merupakan kasus pencurian jemuran pakaian yang sebelumnya sempat viral melalui media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal kata dia, terduga pelaku menerangkan bahwa aksi pencurian pada umumnya dilakukan di kawasan pemukiman warga, terutama pada malam hari saat masyarakat sedang beristirahat.
"Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang, yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian berupa lima unit grobak merek ARGO warna merah, 16 kilogram aluminium (jemuran) yang telah dipotong-potong, dan satu buah jemuran pakaian dalam kondisi utuh," ujarnya.
Riswandi bilang, personel Reskrim Polres Kolaka masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencurian lainnya yang dilakukan oleh terduga pelaku, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti lain yang diduga telah dijual kepada pengepul barang bekas.
"Berdasarkan keterangan awal terduga, uang hasil dari aksi pencurian tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan membeli narkotika jenis sabu," terangnya.
Saat ini beber Riswandi, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka guna tindakan Penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandasnya.
Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.



































Tidak ada komentar:
Posting Komentar