KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Kolaka bakal menggelar operasi penindakan terhadap pengendara, yang dinilai melanggar aturan lalulintas, pada Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), selama 12 hari terhitung sejak Senin hingga Jumat (5-16/10/2026).
Kasat Lantas Polres Kolaka, AKP Nicho Try Hardianto, S.Tr.K., S.I.K., M.M menjelaskan, sasaran pendidikan pelanggaran lalulintas yakni pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, knalpot brong, melawan arus, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan menggunakan Hp saat berkendara. "Selain itu, sasaran penindakan juga meliputi kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading), pengemudi dibawah umur, dan pelanggaran kasat mata lainnya," jelasnya.
Nicho menegaskan, keselamatan saat berkendara merupakan tanggung jawab bersama. "Olehnya itu marilah patuhi aturan berlalulintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain," tegasnya.
Dia berharap, para pengendara untuk tertib berlalulintas dan melengkapi administrasi saat berkendara seperti SIM dan STNK. "Mari bersama-sama wujudkan Kabupaten Kolaka yang aman, nyaman dan selamat dalam berlalulintas," harapnya.











































Tidak ada komentar:
Posting Komentar