KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Baru-baru ini, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kolaka, berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kolaka.
Kapolres Kolaka AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K. menjelaskan, enam kasus dengan jumlah enam tersangka berhasil mengamankan 54 paket sabu dengan berat 108 gram. "Enam tersangka yang tertuang dalam enam laporan polisi, masing-masing berinisial M, W. AA, WI, SS dan E," ungkapnya dalam konferensi pers di Aula Kemitraan Polres Kolaka, Selasa (27/10/2026).
Mantan Kapolres Kolaka Utara ini bilang, enam orang yang berhasil diamankan memiliki peran sebagai pengedar dan kurir. "Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka memiliki motif yang sama, mengedarkan sabu karena alasan ekonomi," ujarnya.
Kapolres Kolaka berjanji akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah nya. "Kami mengharap bantuan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di Kolaka, karena ada beberapa kasus yang berhasil kami ungkap berkat informasi dari masyarakat," terangnya.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal Pagu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan operasi pemberantasan sarang narkoba yang serentak dilaksanakan di Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polres Kolaka. "Sasaran operasi kemarin di jalan Sunu, Kecamatan Latambaga, kemudian Kelurahan Ngapa, Kecamatan Wundulako, serta Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa," ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Undangan-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidana terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
.

















































Tidak ada komentar:
Posting Komentar