KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Kemelut jual-beli Alat Pelindung Diri (APD) milik PT Leighton Contractors Indonesia (LCI) di kawasan proyek IGP Pomalaa, Kabupaten Kolaka, yang dilakukan oleh oknum karyawan kepada pemilik Toko Kayla Safety, Andi Prastika Dewi, mulai menemui titik terang setelah pemilik toko menemui manajemen perusahaan.
Andi menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun persoalan internal perusahaan terkait sepatu keselamatan kerja (Safety Shoes) yang dibeli dari seseorang yang menawarkan barang tersebut kepada tokonya.
Dalam keterangannya, Andi menjelaskan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan pihak PT Leighton untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Menurutnya, pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka tidak merasa kehilangan barang sebagaimana isu yang berkembang. Ia juga menyebut, pihak Leighton tidak pernah melaporkan kehilangan barang kepada siapapun.
“Saya sudah bertemu dengan pihak Leighton. Mereka menyampaikan tidak merasa kehilangan barang dan tidak pernah melaporkan kehilangan kepada media,” ungkap Andi Selasa, (3/11/2026).
Untuk memastikan asal-usul sepatu keselamatan kerja yang dibeli tokonya, Andi mengaku telah bertemu langsung dengan pihak penjual dan meminta penjelasan mengenai barang tersebut.
Dalam pertemuan itu, menurut Andi, penjual menerangkan bahwa sepatu tersebut merupakan APD yang semestinya dibagikan kepada karyawan baru. Namun, APD tersebut tidak dibagikan sebagaimana mestinya dan justru dijual kepada pihak toko.
Bahkan, penjual mengakui adanya kesalahan dalam menggunakan kewenangan yang diberikan kepadanya. “Saya memang bersalah di sini, Kak. Saya menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepada saya. Semestinya sepatu itu saya bagikan kepada karyawan saya, tetapi saya tidak membagikannya dan justru menjualnya ke toko,” demikian pernyataan penjual sebagaimana disampaikan kepada Andi.
Penjual juga menyampaikan bahwa menurut pemahamannya, persoalan tersebut bukan pencurian, melainkan penyalahgunaan kewenangan. “Ini bukan pencurian, Kak, tetapi penyalahgunaan,” ujar penjual sebagaimana dikutip dalam keterangannya.
Andi menyampaikan bahwa keterangan tersebut merupakan penjelasan yang diperolehnya langsung dari pihak penjual ketika meminta klarifikasi mengenai transaksi pembelian APD tersebut.
Andi kembali menegaskan bahwa ketika melakukan transaksi pembelian, pihak Kayla Safety tidak mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penjualan APD tersebut. “Barang yang kami beli tersebut tidak kami ketahui kalau barang itu hasil curian,” tegasnya.
Menurut Andi, pihak toko membeli barang tersebut tanpa mengetahui adanya persoalan terkait mekanisme pendistribusian APD di lingkungan perusahaan.
Karena itu, ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai posisi pihak toko dalam persoalan tersebut dan menghindari kesimpulan yang dapat merugikan nama baik Kayla Safety.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan sikap kooperatif, Andi Prastika Dewi menyatakan pihak Kayla Safety bersedia mengembalikan sepatu keselamatan kerja yang telah dibeli apabila telah mendapatkan persetujuan atau arahan resmi dari manajemen PT Leighton.
Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuannya dengan pihak perusahaan, dirinya mendapatkan saran agar APD yang dipersoalkan untuk sementara disimpan terlebih dahulu sampai persoalan tersebut mendapatkan kejelasan.
“Kami bersedia mengembalikan sepatu tersebut setelah ada persetujuan dari pihak Leighton. Untuk sementara, APD itu kami simpan sambil menunggu kejelasan dan arahan lebih lanjut dari perusahaan,” jelas Andi.
Dengan demikian, pihak Kayla Safety menyatakan tidak berkeberatan untuk menyerahkan kembali barang tersebut melalui mekanisme yang disetujui perusahaan.
Andi berharap semua pihak dapat melihat persoalan tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan keterangan pemilik toko dan penjual, serta menunggu penjelasan resmi dari manajemen PT Leighton.
Ia juga berharap agar nama baik Kayla Safety tetap dihormati karena pihak toko mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan ketika transaksi pembelian berlangsung.

















































Tidak ada komentar:
Posting Komentar