Tim Narco Five Polres Kolaka Amankan Terduga Pengedar Sabu Serta BB 34 Paket Sabu - JURNALIS MANDIRI

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 02 November 2026

Tim Narco Five Polres Kolaka Amankan Terduga Pengedar Sabu Serta BB 34 Paket Sabu

 



KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, berhasil meringkus seorang pria bernama Hardian Syah (HS)  alias Ian, warga Desa Orawa, Kecamatan Tirwawuta, Kabupaten Kolaka Timur, di rumah kontrakannya, di bilangan Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.


Ian diamankan oleh Tim Opsnal Narco Five Satres Narkoba Polres Kolaka, atas dugaan tindak pidana peredaran barang haram jenis sabu dengan Barang Bukti (BB) 34 paket sabu seberat 76,80 gram.


Kapolres Kolaka, Kapolres Kolaka, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal laporan dari masyarakat, yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah kontrakan Ian. "Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Narco Five Satres Narkoba Polres Kolaka kemudian melakukan penyelidikan," ungkapnya saat melakukan konferensi pers di Aula Kemitraan Polres Kolaka, Senin (2/11/2026).


Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan, Ian kemudian digrebek oleh Tim Opsnal Narco Five Satres Narkoba Polres Kolaka di rumah kontrakannya. "Berdasarkan hasil introgasi awal, Ian mengakui perbuatannya melakukan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Kolaka," ujarnya.


Berdasarkan keterangan kepada polisi, HS alias Ian hendak keluar rumah kontrakan untuk melakukan transaksi dengan calon pembeli, dengan acara sistem tempel. "Berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang tersebut diedarkan berdasarkan perintah seseorang yang tidak dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp," terangnya.



​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HS alias Ian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Jo. Undang - undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 20 tahun hingga hukuman seumur hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here