18 Parpol Daftarkan Bacaleg di KPU Kolaka - JURNALIS MANDIRI

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 14 Mei 2023

18 Parpol Daftarkan Bacaleg di KPU Kolaka

 




KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, berhasil mendaftarkan Bakal Calog Legislatif (Bacaleg) mereka di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Minggu (14/5/2023).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kolaka, Kamal Baddu mengungkapkan, pendaftaran Bacaleg di KPU Kabupaten Kolaka telah dibuka sejak Senin (1/5/2023) hingga Minggu (14/5/2023). "Alhamdulillah sejak dibukanya pendaftaran hingga saat ini (hari terakhir pendaftaran), semua Parpol telah mendaftarkan Bacaleg mereka di kantor KPU Kabupaten Kolaka hingga pukul 00.00 Wita," ungkapnya saat ditemui di ruang Media Center KPU Kabupaten Kolaka, Senin dini hari (15/5/2023).

Kata dia, pendaftaran Bacaleg dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024 berjalan aman dan lancar. "Alhamdulillah 18 Parpol sudah mendaftar dan statusnya diterima," ujarnya.

Hanya saja kata dia, saat pendaftaran, sejumlah Parpol mengalami kesulitan pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Jadi sekarang memang sistem pendaftaran saat ini menggunakan sistem aplikasi Silon, baik dari KPU maupun dari masing-masing partai politik semuanya menggunakan aplikasi Silon,” ucapnya.

Terkait penambahan waktu pendaftaran, Kamal Beddu enggan berspekulasi, sebab hingga saat ini belum ada informasi dari KPU RI terkait itu, KPU kolaka tetap mengikuti jadwal tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU Pusat.

“Sampai saat ini belum ada informasi dari KPU Pusat terkait regulasi penambahan waktu. Jadi kami tetap ikuti aturan yang sudah ada saat ini,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here