KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian, yang terjadi di Jalan Lasahina, Kelurahan Sablambo, Kabupaten Kolaka, pada Senin (19/6/2023) lalu.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengatakan, terduga pelaku yang diketahui bernama Ibnu Hajar Widianto, diamankan oleh Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka yang dipimpin oleh Aipda Rudi Suhendra, di Lorong Bokeo Mburi, Kelurahan Kowioha, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, pada Sabtu malam (28/10/2023) sekitar pukul 22.40 Wita. "Penangkapan terlapor berdasarkan penunjukan dari rekannya bernama Reza Fauzi Mizran yang telah diamankan terlebih dahulu dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kolaka," ungkapnya.
Kepada polisi, Ibnu Hajar mengakui telah menjual TV sebanyak 3 (tiga) unit dan 1 (satu) Mesin Dosmering milik korban bernama Abdullah Shoalihin Andi. "Penangkapan keduanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 99 / IX / 2023 / SPKT /POLRES KOLAKA / POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 30 September 2023, tentang dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan," terangnya.
Riswandi menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat istri pelapor mendatangi rumahnya yang terletak di Jalan Lasahina, Kelurahan Sablambo, Kabupaten Kolaka, pada Senin (19/6/2023) lalu, untuk mengecek kondisi rumahnya karena sudah beberapa hari rumah tersebut tidak pernah dikunjungi. "Setelah istri pelapor tiba di rumah tersebut, kemudian istri pelapor merasa curiga terjadi sesuatu karena pintu rumah bagian samping sulit untuk dibuka karena terganjal dari dalam," jelasnya.
Istri pelapor kemudian menghubungi suaminya untuk datang mengecek kondisi rumah. Pada saat itu, pelapor melihat ada bekas congkelan pada pintu dan jendela rumah. "Setelah mengecek kondisi di dalam rumah, pelapor bersama istri melihat barang-barang berupa satu unit TV 55 Inci, dua unit TV 24 Inci, satu TV 22 inci serta satu mesin Las 900 Watt dan satu tabung gas 3 KG sudah hilang, dengan total kerugian mencapai lima belas juta rupiah," tandasnya.
Post Top Ad
Senin, 30 Oktober 2023

Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Amankan Pelaku Pencurian
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Post Bottom Ad
Responsive Ads Here
Tidak ada komentar:
Posting Komentar