KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Masyarakat suku Bajo yang tinggal di pesisir pantai Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara akhirnya bisa bernafas legah setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyerahkan sertipikat kepada masyarakat yang hidup di atas Laut Teluk Bone, pada Rabu (15/11/2023).
Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri ATR/ Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, secara _door to door_ kepada masyarakat pesisir pantai di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada. "Ini adalah hasil sinergi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga seperti PUPR, pemerintah daerah, KKP, dan Kementerian ATR/BPN," ucap mantan Panglima TNI setelah menyerahkan sertipikat.
Total ada 15 sertipikat yang diserahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN dari total 273 sertipikat yang diterima oleh masyarakat, yang hidup di atas Laut Teluk Bone tersebut.
Diharapkan, dengan program ini dapat memberikan peningkatan kualitas hidup masyarakat Suku Bajo yang ada di Kabupaten Kolaka. "Kami harapkan masyarakat tidak hanya dapat aset berupa sertipikat, namun masyarakat juga dapat pembinaan untuk bisa mendapatkan akses supaya dapat meningkatkan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat," tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, turut diserahkan pula sembilan sertipikat untuk rumah ibadah, dan enam sertipikat hak pakai untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka.Turut hadir pada kegiatan tersebut, Plt. Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin. Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Sunraizal; Tenaga Ahli Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik, Imam Pramukarno; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Asep Heri; dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka, Mansur Fahmi.
Sekedar diketahui, masyarakat Suku Bajo telah tinggal di Laut dan Pesisir Pantai Kolaka sejak tahun 1960. Selama ini mereka hidup bersama diatas kapal atau bedeng-bedeng yang mereka bangun sendiri. Selama itulah masyarakat Suku Bajo hidup dalam kemiskinan dan pendidikan yang rendah.
Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kolaka mencanangkan program Pengentasan Kawasan Kumuh Terpadu untuk Kawasan Desa Anaiwoi ini. Melalui program tersebut, warga yang rumahnya tak layak kemudian direnovasi dan bagi mereka yang tak memiliki rumah dibangunkan rumah yang berdiri di atas laut. Beriringan dengan hal tersebut, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka melegalkan aset mereka.
Salah seorang warga penerima sertipikat, Aco merasa bersyukur dan sangat senang, karena pemerintah telah membangunkan rumah baru, serta mendapatkan seripikat atas tempat tinggalnya, yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/ Kepala BPN, Hadi Tjahjanto. "Sangat bersyukur dan berterima kasih, karena selama berpuluh tahun kita tinggal di sini, baru kita mendapatkan sertipikatnya," terangnya dengan penuh bahagia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar