KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menggelar rapat Paripurna membahas pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, Kamis, (26/6/2025).
Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2024 dihadiri oleh Bupati Kolaka H. Amri, Ketua DPRD Kolaka, I Ketut Arjana, Wakil Ketua I DPRD Kolaka, Wakil Ketua II DPRD Kolaka, beserta unsur pimpinan dan anggota DPRD Kolaka.
Bupati Kolaka, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 merupakan tahapan lanjutan setelah pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2024 kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
“Capaian ini menjadi keberhasilan kesembilan kali secara berturut-turut sejak tahun 2016 hingga sekarang, dan hal ini membuktikan bahwa kinerja Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui pelaksanaan APBD sangat baik dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Diakhir sambutan, Bupati Kolaka berharap agar segera diagendakan pembahasannya, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah secara tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sekedar diketahui, Rapat Paripurna ( Pembicaraan Tingkat I ) DPRD Kabupaten Kolaka dalam Rangka Penyerahan Ranperda Kabupaten Kolaka tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2024, Dilanjutkan Jawaban Bupati Kolaka Atas Pemandangan Umum Fraksi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2024.


































































Tidak ada komentar:
Posting Komentar