Kejari Kolaka Tahan Tiga Tersangka Korupsi Anggaran BTT DPKPP Koltim - JURNALIS MANDIRI

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 18 Mei 2026

Kejari Kolaka Tahan Tiga Tersangka Korupsi Anggaran BTT DPKPP Koltim

 



KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka resmi menahan Tiga orang masing-masing Muhammad Isa Benhur (MIB), Arisman Ogo (AO) dan Hartono (HA), Senin (18/5/2026).


Ketiganya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2023, yang digunakan untuk kegiatan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Alam.


Kasi Intelejen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, SH., MH menjelaskan, MIB dalam perkara tersebut selaku Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PKPP  Kabupaten Kolaka. 


"Sedangkan inisial HA selaku Penanggung Jawab 9 (sembilan) kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam, sementara inisial AO selaku Penanggung Jawab 4 (empat) kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam," jelasnya.


Dia mengungkapkan, penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan tiga surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Kolaka sejak 10 Juli 2025 hingga 12 Februari 2026.



"Pada Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur mengalokasikan Anggaran Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.10.911.651.110,-, dimana sebesar Rp. 4.312.344.000,- direalisasikan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur untuk kegiatan Swakelola Rehabilitasi Rumah bagi korban Bencana Alam sebanyak 12 kegiatan," ungkapnya.


Berdasarkan hasil penyidikan kata dia, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. "Mulai dari penyusunan RAB tanpa survei harga Riil; Manipulasi nota pembelanjaan; hingga pemalsuan cap dan tanda tangan toko," ujarnya.



Bustanil bilang, berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.686.845.247,- (Terbilang : Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah).


"Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Mei 2026 sampai dengan 06 Juni 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada tanggal 18 Mei 2026," terangnya.


Penahanan dilakukan kata dia, guna memperlancar proses penyidikan dengan mempertimbangkan syarat Formal, Materil, Subjektif dan Objektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Kejaksaan Negeri Kolaka menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here