KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor yang terjadi pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 Wita, di Jalan Pemuda, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, berhasil diungkap oleh Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka.
Kurang dari 24 jam, Tim yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra, bersama Personel berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial A.L (20), H.S (20), dan M.A (22), di persembunyiannya di wilayah Kabupaten Konawe, pada Selasa malam (12/5/2026), sekitar pukul 20.10 Wita.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi mengatakan, usai kejadian, kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polres Kolaka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/74/V/2026/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA tanggal 12 Mei 2026.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana Curanmor pada Selasa dini hari di Jalan Pemuda, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka," ungkapnya.
Riswandi bilang, berdasarkan kronologi yang diceritakan oleh korban yang diketahui bernama Panjy Arcanggih Riskiawan (20), warga Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, bermula saat
sepeda motor miliknya diparkir di teras rumah setelah dicuci pada Senin malam sekitar pukul 23.30 Wita.
Namun saat korban terbangun pada Selasa subuh sekitar pukul 04.00 Wita, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
"Adapun kendaraan yang dicuri yakni 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam dengan Nomor Polisi DT 3768 FV," ujarnya.
Dari hasil pengembangan selama dua hari, Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, satu buah mesin pemotong besi (gerinda) warna hijau yang digunakan pelaku untuk membuat mata kunci T guna membobol kendaraan.
"Saat ini ketiga Pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Selain itu, Sat Reskrim Polres Kolaka masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga turut membantu ataupun terlibat dalam tindak pidana tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pada kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa TKP lainnya di wilayah Kabupaten Kolaka.
"Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tandasnya.




























































Tidak ada komentar:
Posting Komentar