KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka mengamankan seorang pria berinisial A (37), warga Kel. Silea, Kec. Wundulako, Kabupaten Kolaka, disebuah rumah kost di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, pada Selasa malam (2/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi mengungkapkan, penangkapan lelaki berinisial A, yang
dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU Jamal P., S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Narco Five, sebagai bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka.
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui Program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI”, terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanggetada," ungkapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut kata dia, Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika.
"Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kost di Desa Popalia, petugas mengamankan terduga pelaku yang sedang berada di dalam kamar kost miliknya," terangnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) sachet plastik klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 36,28 gram.
"Sementara BB Non-Narkotika yang diamankan berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung warna hitam, 1 (satu) lembar aluminium foil, dan 1 (satu) buah kantong klip warna kuning," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang memperoleh barang tersebut melalui sistem tempel atas arahan seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
"Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, Satresnarkoba Polres Kolaka juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika Dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU. RI. No. 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU. RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyusaian Pidana.






























Tidak ada komentar:
Posting Komentar