![]() |
| Musdalim Zakkir selaku kuasa hukum H. Hamid Thalib (Kiri), melaporkan PT PMS ke Polres Kolaka |
KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - H. Hamid Thalib, resmi melaporkan balik PT. Putra Mekongga Sejahtera (PMS), atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan pelaporan palsu ke Polres Kolaka, Jumat malam (5/6/2026).
H. Hamid Thalib melalui kuasa hukumnya, Musdalim Zakkir, S.H, menjelaskan, laporannya ke Polres Kolaka sebagai respon dari laporan PT PMS melalui kuasa hukumnya yakni Muhammad Anis Pamma, S.H dan Gunawan Wibisono, S.H di Polres Kolaka, tertanggal 18 Mei 2026 lalu.
Musdalim Zakkir menilai, laporan PT PMS terhadap kliennya (H. Hamid Thalib) yang dituding mengarahkan masa untuk menduduki paksa fasilitas Basecamp dan Pos Security di area terminal khusus Jetty, melakukan intimidasi dan pembakaran ban, tidak merespon somasi PT PMS, serta mencoba menguasai fisik bangunan adalah tidak benar.
"Inilah kemudian yang ingin saya laporkan, karena pada tanggal 10 Mei 2026 kedatangan bapak H. Hamid Thalib beserta keluarga yang telah diberi kuasa yang tergabung dalam ormas adat menduduki lahan dan bangunan sendiri, jadi saya garis bawahi menduduki lahan dan bangunan sendiri yang dibeli oleh bapak H. Hamid Thalib yakni bangunan Basecamp dan Pos securit. Jadi, bangunan Basecamp dan Pos Security itu adalah bangunan yang dibeli bapak H. Hamid Thalib bukan PT PMS yang membangun," ungkapnya yang ditemui di Polres Kolaka.
Musdalim juga menanggapi pernyataan kuasa hukum PT PMS yang menuding kelompok H. Hamid Thalib melakukan intimidasi. "Katanya ada sikap intimidasi, oh itu keliru sekali dan itu pembohongan, tidak berdasar, karena tidak ada intimidasi, sekali lagi tidak ada intimidasi, tidak ada pembakaran ban yang dilakukan oleh pihak H.Hamid Thalib karena kebetulan saya sendiri ada di situ sebagai kuasa hukum," ujarnya.
Musdalim Zakkir menjelaskan, keberadaan kelompok H. Hamid Thalib di lokasi tersebut, karena kliennya telah membeli lokasi itu belasan tahun yang lalu. "Bapak H. Hamid Thalib memang ada sejarah pembelian lokasi itu. Kalau dia katakan PMS punya sejarah izin penggunaan, ya silakan kamu punya izin tapi kami punya sejarah yang namanya pembelian," terangnya.
Musdalim Zakkir juga menanggapi perihal somasi yang dilayangkan oleh pihak PT PMS, yang dinilai tidak mendapat respon dari pihak H. Hamid Thalib. "Jadi, ketika ada informasi dari klien saya terkait somasi dari pihak PT PMS, saat itu pula saya balas somasi itu pada tanggal 12 Mei 2026, melalui salah satu kuasa hukum PT PMS atas nama bapak Gunawan Wibisono menggunakan format PDF via WA, karena kebetulan saat itu saya di Jakarta, silahkan di kroscek," jelasnya.
Terkait kedatangan kelompok H. Hamid Thalib pada tanggal 16 Mei 2026 untuk yang kedua kalinya, merupakan sikap dari janji kuasa hukum PT PMS atas nama Gunawan Wibisono, S.H pada tanggal 10 Mei 2026, yang ingin mempertemukan H. Hamid Thalib dan pimpinan PT PMS dalam jangka waktu tiga hari.
"Jangankan tiga hari, enam hari bahkan itu tidak ada pertemuan. Jadi itulah makanya dengan kebohongan yang tidak berdasar ini sehingga menjadikan bahan laporan saya ke Polres Kolaka. Sebagai kuasa hukum bapak H. Hamid Thalib, saya datang ke Polres Kolaka untuk menggunakan hak hukum klien saya, dengan indikasi perbuatan fitnah, kemudian pencemaran nama baik, serta aduan palsu yang dilakukan oleh pihak PT PMS yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni bapak Anies Pamma, S.H dan Gunawan Wibisono, S.H," pungkas Musdalim Zakkir.






























Tidak ada komentar:
Posting Komentar