KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM - Satuan Lalulintas Polres Kolaka, melakukan perubahan materi uji praktik perebitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau SIM roda dua, Senin (7/8/2023).
Kasat Lantas Polres Kolaka, Iptu Utoyo Harli mengatakan, perubahan materi uji praktik perebitan SIM C atau roda dua, sesuai dengan surat keputusan Kakorlantas Polri Nomor :Kep/105 /VIII/2023. “Berlakunya mulai hari ini per tanggal 7 Agustus 2023,” ungkapnya.
Kata dia, agar memudahkan masyarakat dalam penerbitan SIM, khususnya SIM C atau roda dua, Kakorlantas Polri menghilangkan angka delapan (8), pada lintasan materi uji praktik penerbitan SIM C atau roda dua. “Terhitung sejak saat ini per tanggal 7 Agustus 2023, lintasan materi uji praktik penerbitan SIM C atau roda dua dirubah menjadi lintasan huruf S,” jelasnya.
Maski masih ada yang tidak lulus saat tes drive saat dalam ujian terbaru ini, namun ujian lintasan huruf S lebih lebih mudah dari ujian lintasan angka 8 yang sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar