KOLAKA, JURNALISMANDIRI.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kolaka dalam melaksanakan penyuluhan hukum pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), tentang bahaya dampak penyalahgunaan narkoba, di aula pertemuan Rutan Kolaka pada Selasa, (17/10/2023).
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka Tutut Jemi Setiawan, melalui Kepala Pelayanan Tahanan Sri Ika Andhayani menuturkan, kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Rutan Kelas IIB Kolaka bersama BNN Kolaka diikuti oleh puluhan WBP.
“Jadi untuk tema kali ini adalah Penyuluhan Hukum tentang bahaya Narkoba, Jenis Jenis Narkoba yang sangat membahayakan bila menggunakanya," ungkap Sri Ika Andhayani yang ditemui usai kegiatan.
Kata wanita yang akrab disapa Ika ini, perang terhadap narkoba bukan hanya tangggung jawab BNN dan Rutan, melainkan tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan masyarakat dari belenggu narkoba. “Kami berharap melalui kegiatan ini, warga binaan Rutan Kolaka tidak terjerumus lagi kasus Narkoba ketika keluar dari Rutan dan berbaur dengan masyarakat," tambah Sri Ika.
Kabag Pencegahan dan Penindakan BNN Kolaka, Iwan Musridi selaku pemateri, mengucapkan terima kasih kepada pihak Rutan Kelas IIB Kolaka yang telah bekerjasama dengan BNN dalam penanganan Narkoba sehingganya dipercaya untuk melakukan penyuluhan tentang Narkoba.
“Jadi orang orang yang bermain dengan Narkoba tinggal menunggu waktu saja, yah kemungkinan untuk hari ini mereka tidak tertangkap alias lolos tapi tunggu mungkin Minggu depan, Bulan depan atau tahun depan mereka pasti tertangkap juga, hanya tinggal menunggu masa saja mereka dapat tertangkap. Karena siapapun bekingan pemain narkoba pasti akan kita gulung karena narkoba adalah musuh negara," tambah Iwan Musridi mewakili BNN Kolaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar